Setokok, Kec. Bulang, Kota Batam, Kepri

Ketua LSM Peduli Lingkungan Hidup dan Kelautan (PLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Suardi, menyoroti kondisi kerusakan mangrove yang semakin meluas di kawasan Barelang, khususnya di wilayah Pulau Galang, Kota Batam. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas perusakan hutan mangrove yang tidak hanya terjadi oleh abrasi alam, tetapi juga akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.

“Padahal di tengah kerusakan ini, banyak kelompok masyarakat di Galang yang aktif melakukan penanaman mangrove untuk memulihkan lahan yang rusak,” ujar Suardi, Sabtu 24 Desember 2022.

Penimbunan Lahan dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Suardi mencontohkan adanya praktik penimbunan hutan mangrove untuk tambak udang di salah satu titik di Pulau Galang. Aktivitas tersebut bahkan diduga melibatkan oknum pengusaha dan dilakukan secara besar-besaran menggunakan alat berat seperti dump truck dan excavator.

“Ini bukan sekadar merusak ekosistem hutan bakau sebagai habitat alami ikan, kepiting, dan biota lainnya, tapi juga mengancam lingkungan pesisir secara keseluruhan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas reklamasi ilegal dan penimbunan di sepanjang pesisir Pulau Galang kini menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan.

Dampak Lingkungan dan Potensi Bencana

Menurut Suardi, kerusakan hutan mangrove bisa berdampak langsung pada pencemaran laut, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatnya risiko banjir rob serta erosi pantai.

Selain itu, perubahan fungsi lahan hutan menjadi area komersial tanpa izin, menurutnya, merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang konservasi mangrove.

“Hutan bakau berfungsi sebagai pelindung alami pesisir dari luapan air laut. Ketika hutan ini dirusak, risiko bencana alam seperti banjir dan abrasi semakin tinggi,” katanya.

Desakan pada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Suardi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dan menghentikan tindakan perusakan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pengawasan maupun penindakan terhadap kegiatan yang sudah berlangsung terang-terangan menggunakan alat berat.

“Kami khawatir ini pembiaran begitu saja. Jika tidak ada tindakan tegas, maka upaya masyarakat menjaga hutan mangrove akan sia-sia. Ini jelas merupakan kejahatan lingkungan yang harus ditindak,” tegasnya.

Suardi berharap penegakan hukum dapat segera menghentikan perusakan yang telah menyebabkan degradasi ekosistem pesisir di Barelang. Ia menegaskan bahwa penyelamatan mangrove adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan hidup di Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *